Jumat 22 Feb 2019 21:19 WIB

Pengacara Berharap Berkas Perkara VA Segera Dilimpahkan

VA sendiri memiliki riwayat yang kurang baik untuk kesehatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum artis VA Rahmat Santoso berharap Polda Jawa Timur segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi setempat. Rahmat berharap bisa segera memberikan pembuktian di pengadilan, apakah tuduhan yang dilakukan kepolisian benar-benar dilakukan oleh kliennya atau tidak.

"Supaya kita bisa mengerti apa yang menjadi masalah. Kalau memang yang dipermasalahkan itu, kalau kita kan kuasa hukum itu pembuktiannya di pengadilan. Kalau di penyidikan ini saya tidak boleh banyak komentar," kata Rahmat saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/2).

Baca Juga

Mengenai penahanan VA yang akan diperpanjang, Rahmat mempertanyakan alasan polisi. Menurutnya, pemeriksaan kepada kliennya selama ini sudah cukup untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nah kalau memang harus diperpanjang lah tentang apa lagi, saya pikir kan sudah diperiksa semuanya termasuk germonya kan juga sudah P21," ujar Rahmat.

Rahmat menilai selama ini kliennya cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, VA yang memiliki riwayat penyakit maag akut hingga sinus, menurut Rahmat harus diperhatikan pula, terkait perpanjangan penahanan dimaksud.

"Kedua, pertimbangan saya VA sendiri memiliki riwayat yang kurang baik untuk kesehatan. Jadi kalau memang diperpanjang, ada apa ya kok sampai diperpanjang. Saya pikir perkara ini kan bukan perkara yang rumit yang tentang apa kan endak," kata Rahmat.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang diantaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan.

VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar voto dan video fulgar durinya. Sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement