REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum artis VA Rahmat Santoso berharap Polda Jawa Timur segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi setempat. Rahmat berharap bisa segera memberikan pembuktian di pengadilan, apakah tuduhan yang dilakukan kepolisian benar-benar dilakukan oleh kliennya atau tidak.
"Supaya kita bisa mengerti apa yang menjadi masalah. Kalau memang yang dipermasalahkan itu, kalau kita kan kuasa hukum itu pembuktiannya di pengadilan. Kalau di penyidikan ini saya tidak boleh banyak komentar," kata Rahmat saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/2).
Mengenai penahanan VA yang akan diperpanjang, Rahmat mempertanyakan alasan polisi. Menurutnya, pemeriksaan kepada kliennya selama ini sudah cukup untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah kalau memang harus diperpanjang lah tentang apa lagi, saya pikir kan sudah diperiksa semuanya termasuk germonya kan juga sudah P21," ujar Rahmat.
Rahmat menilai selama ini kliennya cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, VA yang memiliki riwayat penyakit maag akut hingga sinus, menurut Rahmat harus diperhatikan pula, terkait perpanjangan penahanan dimaksud.
"Kedua, pertimbangan saya VA sendiri memiliki riwayat yang kurang baik untuk kesehatan. Jadi kalau memang diperpanjang, ada apa ya kok sampai diperpanjang. Saya pikir perkara ini kan bukan perkara yang rumit yang tentang apa kan endak," kata Rahmat.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang diantaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan.
VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar voto dan video fulgar durinya. Sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE.