REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap Bawaslu Jateng telah offside. Hal terkait dengan penilaian Bawaslu yang menyatakan 35 kepala daerah melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah karena mengikuti deklarasi dukungan calon presiden.
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Ahad malam..
Ia menyatakan yang berhak menentuk kepala daerah melanggar etika itu adalah Mendagri. Lagipula, Bawaslu tidak pernah menyidangnya perihal deklarasi kepala daerah tersebut. "Wong nyidang saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu 'offside'."
Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jateng.
Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu hal semestinya tidak patut disampaikan. Apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.
"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng, red.) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.
Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.
Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga i merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut. "Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?" kata Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadi saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.