Selasa 26 Feb 2019 14:24 WIB

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Slamet Maarif

Slamet Maarif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian menghentikan kasus dugaan pidana kampanye terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumi (PA) 212 Slamet Maarif. Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tersebut dinilai tak cukup bukti.

Penghentian perkara tersebut, Dedi menerangkan, otomatis menghapus status tersangka terhadap Slamet. “Untuk sementara proses penyidikan dihentikan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2).

Penghentian perkara tersebut, pun Dedi menegaskan bukan politis. Melainkan, karena hasil dari gelar perkara antara penyidik di kepolisian dengan tim dari Sentra Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

“Hasilnya, tim tidak menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran pidana,” terang Dedi.