REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian menghentikan kasus dugaan pidana kampanye terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumi (PA) 212 Slamet Maarif. Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tersebut dinilai tak cukup bukti.
Penghentian perkara tersebut, Dedi menerangkan, otomatis menghapus status tersangka terhadap Slamet. “Untuk sementara proses penyidikan dihentikan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2).
Penghentian perkara tersebut, pun Dedi menegaskan bukan politis. Melainkan, karena hasil dari gelar perkara antara penyidik di kepolisian dengan tim dari Sentra Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.
“Hasilnya, tim tidak menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran pidana,” terang Dedi.