Selasa 26 Feb 2019 14:24 WIB

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Slamet Maarif

Slamet Maarif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian menghentikan kasus dugaan pidana kampanye terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumi (PA) 212 Slamet Maarif. Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tersebut dinilai tak cukup bukti.

Penghentian perkara tersebut, Dedi menerangkan, otomatis menghapus status tersangka terhadap Slamet. “Untuk sementara proses penyidikan dihentikan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2).

Penghentian perkara tersebut, pun Dedi menegaskan bukan politis. Melainkan, karena hasil dari gelar perkara antara penyidik di kepolisian dengan tim dari Sentra Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

“Hasilnya, tim tidak menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran pidana,” terang Dedi.

Ia menjelaskan, dalam penentuan status tersangka oleh penyidik, gelar perkara juga mengukur perbuatan dengan niat pelaku sebagai unsur pidana. Menurut penyidik, kata Dedi perbuatan yang dilakukan Slamet, tak memenuhi unsur kesengajaan.

“Disimpulkan, bahwa mens rea (niat melakukan pidana) dalam perbuatan itu, belum cukup bukti,” sambung Dedi. Kesimpulan tersebut, membuat penyidik tak meneruskan proses penetapan tersangka ke ranah penuntutan.

Kepolisian menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka pekan lalu. Slamet diduga melakukan pelanggara kampanye di luar jadwal.

Ia dijerat dengan Pasal 521 atau Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kepolisian pun sempat memeriksa Slamet dua kali. Kasus terhadap Slamet ini, sempat menjadi sorotan mengingat pelanggaran yang dituduhkan, menyangkut kontestasi Pilpres 2019. Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Surakarta pada tanggal 12 Februari, kemudian pada tanggal 18 Februari 2019.

Slamet menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir dalam dua pemeriksaannya kepolisian sebelumnya. Ketidakhadiran dirinya pada pemanggilan pertama lantaran bentrok dengan kegiatan lain.

"Saya tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan, karena pemanggilan pertama pengacara sudah menyampaikan saya ada acara di luar kota," kata Slamet di Jalan Daksa I, Jakarta, Rabu (20/2).

Sementara itu pada pemanggilan kedua, Slamet mengungkapkan bahwa sehari sebelum pemeriksaan, dirinya telah tiba di Semarang. Namun, keesokan harinya dirinya diketahui sakit.

"Pemanggilan kedua saya sudah di Semarang untuk memenuhi pemeriksaan itu, tetapi paginya saya mendadak sakit dan pagi itu saya periksa ke dokter dengan hasil tensi 170/110," ujarnya.

photo
Kronologi Ketua PA 212 Jadi Tersangka

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement