REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menuturkan bahwa Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah melakukan kampanye di luar hari kerja. Hal ini disampaikan OSO merespon kritikan pada aktivitas kampanye Jokowi.
"Dia berkampanya juga tidak pernah pada hari kerja, Sabtu Minggu yang sudah tidak anu (sedang bekerja)," kata Oso di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Rabu (27/2).
Kritikan pada kampanye yang dilakukan oleh Jokowi muncul dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi. BPN menilai sulit membedakan kunjungan Jokowi sebagai presiden atau sebagai calon presiden. Maka BPN menyarankan agar Jokowi cuti untuk masa kampanye.
OSO pun menyatakan, Jokowi tak perlu cuti karena sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur aktivitas kampanye. Berdasarkan aturan, capres pejawat diperkenankan melakukan kampanye di luar hari kerja. Sementara yang dilakukan Jokowi di hari kerja, menurut Ketua DPD RI itu merupakan bentuk kunjungan kenegaraan sebagai presiden.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri menjelaskan kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan bagi pejabat negara. Maka itu, OSO pun menyatakan tidak masalah bila Jokowi berkampanye bila dilakukan sesuai aturan.
"Itu kan ada mekanisme kalau mekanisme tidak melarang ya presiden mempunyai hak untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan main kecuali kalau ada larangan yang presiden tidak boleh berkampanye," kata OSO yang juga Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf itu.