Kamis 28 Feb 2019 01:45 WIB

Program Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buron Ke-23

Dua buron terakhir yang ditangkap, yakni M Taufik dan Dodi Sugriwa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menangkap buronan yang ke-23 dalam program Tangkap Buron (Tabur) 2019. Dua buron terakhir yang ditangkap, yakni M Taufik dan Dodi Sugriwa. Kedua buronan tersebut, adalah terdakwa korupsi yang kabur setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Mukri menerangkan, kedua buron tersebut ditangkap terpisah. Taufik, ditangkap di  Salemba, Jakarta, Selasa (26/2). Ia mengatakan penangkapan, dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung, dan tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga

“Taufik ini, buronan kejaksaan yang ke-22,” kata Mukri kepada Republika.co.id, Rabu (26/2). Mukri menerangkan, Taufik berstatus buron setelah putusan Pengadilan Tinggi di Bengkulu menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri di Bengkulu pada 2003 lalu.

Taufik divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun enam bulan, dan kewajiban mengganti Rp 341 juta. Kejaksaan membuktikan Taufik melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPD Curup, di Bengkulu, pada 1995 dan 1996 lalu. Kejaksaan menghitung kerugian negara dalam kredit tersebut, sebesar Rp 1,09 miliar.

Sedangkan buronan ke-23, Dodi Sugriwa alias Rachmat Atun, kata Mukri berhasil ditangkap oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat (Jabar). “Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di Sumedang. Dan sekarang, sudah berada di lapas untuk menjalani hukuman,” terang dia.

Mukri menerangkan, Dodi buron sejak 2015. Dodi, menjadi buronan dalam kasus korupsi di Dinas Peternakan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kasus tersebut, sudah inkrah dengan penguatan putusan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Pengadilan Negeri Sumedang, memvonis Dodi, empat tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti kurungan senilai Rp 8 juta.

Kata Mukri, penangkapan para buronan korupsi oleh Kejaksaan masih terus berlanjut. Program Tabur oleh Kejaksaan Agung, menginstruksikan seluruh kejaksaan di Indonesia, menangkap para buronan yang kabur setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkrah. Program tersebut, dimulai sejak 2018. Setiap Kejaksaan, diwajibkan menangkap minimal satu buron. Tahun lalu, Kejaksaan Agung berhasil menagkap sebanyak 207 buronan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement