Kamis 28 Feb 2019 11:41 WIB

Ratusan Pendukung Bahar bin Smith Demo di Depan PN Bandung

Demo sebagai bentuk dukungan terhadap Bahar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nashih Nashrullah
Bahar bin Smith sesaat sebelum memasuki ruang sidang di PN Bandung, Kamis (28/2)
Foto: Republika/ Djok Suceno
Bahar bin Smith sesaat sebelum memasuki ruang sidang di PN Bandung, Kamis (28/2)

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung— Menjelang sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith (HBS) suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai ramai.

Bahkan ratusan pendukung HBS menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah spanduk, Kamis (27/2). 

Baca Juga

Massa pengunjuk rasa sebagian besar adalah anak muda dengan mengenakan kopiah dan sorban yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. 

Terlihat sejumlah spanduk berukuran besar bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Ulama', 'Bebaskan Habib Bahar bin Smith', 'Selamatkan Habib Bahar' dan sejumlah spanduk lainnya. 

Mereka juga berteriak-teriak dengan kalimat 'Bebaskan Habib Bahar, selamatkan Habib Habar hingga tuntutan lainnya. 

Mereka juga meneriakkan yel-yel hingga teriakan-teriakan yang berisi tuntutan pembebasan Habib Bahar." Bebaskan Habib Bahar. Kami pecinta Habib Bahar," kata pendemo dalam teriakannya.

Sementara itu ratusan polisi berseragam terlihat menjaga sejumlah titik pintu masuk ke halaman kantor PN Bandung. Petugas lainnya terlihat berjaga-jaga di pintu masuk gedung PN Bandung.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement