Jumat 01 Mar 2019 03:33 WIB

Ke Mana Ujung Polemik HGU?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak membuka data kepemilikan HGU

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Karta Raharja Ucu
Perkebunan Sawit (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Perkebunan Sawit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak Guna Usaha (HGU) menjadi polemik selepas debat capres kedua. Greenpeace Indonesia menyebut, selain capres nomor urut 01, Prabowo Subianto, sejumlah pengusaha Indonesia dari kedua capres juga memiliki lahan HGU.

Greenpeace masih berupaya mendesak pemerintah membuka data mengenai HGU. Namun, sejauh ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih menolak membuka data siapa saja yang menguasai lahan HGU.

"Gimana mau #BalikinHGUParaTaipan dan #BalikinUntukRakyat kalo data HGUnya aja gak dibuka. Yuk desak @atr_bpn patuhi keputusan Mahkamah Agung dan buka semua data HGU untuk publik!" ujar Greenpeace Indonesia dalam tweetnya, Rabu (27/2).

Menurut Greenpeace, pada Agustus 2018, pihak lembaga non profit ini telah mendatangi kantor Kementerian ATR untuk mendesak keterbukaan informasi HGU yang sudah dimandatkan oleh Mahkamah Agung untuk dibuka kepada publik. Namun hingga sidang di Komisi Informasi Pusat pada Senin (25/2) lalu, Kementerian ATR masih menolak membukanya.

"Kami sudah cukup memberikan pernyataan," ujar Juru Bicara Kementerian ATR, Horison Macodompis, Rabu (27/2).

Sebelumnya Horison menyatakan Kementerian ATR tidak bermaksud menutup data pemegang HGU demi kepentingan pelaku bisnis. Kementerian tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak privat pemegang hak," ujar Horison beberapa waktu lalu.

Kementerian menegaskan masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terkait jenis data yang bisa dipublikasikan. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGU ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang  sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sementara untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement