REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengurangan dan pengelolaan sampah. Cara dukungan baik melalui upaya struktural dengan membangun infrastruktur persampahan maupun upaya nonstruktural yakni mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya berupaya memanfaatkan sampah plastik kresek untuk campuran aspal. "Saat ini sudah ada alat pencacah plastik," katanya melalui keterangan tertulis.
Pada 2018, Kementerian PUPR telah memesan sebanyak 187 unit alat. Pada 2019 ada tambahan 800 unit. "Alat ini kita akan berikan di tempat pengumpulan sampah dan pemulung, dan hasilnya dijual kepada kami untuk kami gunakan sebagai campuran aspal. Dengan demikian akan memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat," ujar Basuki.
Ia mengaku sangat mendukung Gerakan Indonesia Bersih yang baru dilaunching pekan lalu. Menurutnya, tidak hanya terkait permasalahan buang sampah pada tempatnya, tapi gerakan ini adalah bagian dari gaya hidup bersih dan sehat. Untuk itu di samping edukasi dan himbauan, tetapi juga perlu peraturan dan penegakannya yang tegas mengenai larangan membuang sampah sembarang.
Menurut Basuki, pengaruh lingkungan terhadap derajat kesehatan manusia dipengaruhi empat komponen utama yaitu 40 persen dari kondisi lingkungan, 30 persen dari perilaku hidup, 20 persen pelayanan kesehatan dan 10 persen faktor genetika atau keturunan.
Selain mesin pencacah plastik, Kementerian PUPR memiliki program reguler maupun program khusus untuk berperan aktif dalam pengurangan dan pengolahan sampah. Program reguler yang dilakukan seperti Pembangunan infrastruktur berupa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional, TPS-3R, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan program reguler.
Sementara program khusus di antaranya Program Citarum Harum, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Sistem pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF).
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dodi Krispratmadi mengatakan, Kementerian PUPR memberikan dukungan berupa pembangunan infrastruktur persampahan di berbagai daerah dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan yang siap bangun.
Pemerintah telah menetapkan undang-undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu didalam setiap pengelolaan persampahan memiliki acuan sanitary land fill dan control land fill. Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk, mencegah berkembangnya bibit penyakit serta ramah lingkungan.
Sebagai contoh, Kementerian PUPR telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang melalui pengelolaan tempat wisata edukasi tentang pengelolaan sampah oleh para pelajar dan mahasiswa di TPA Rawa Kucing. Di sana pelajar dan mahasiswa belajar mengenai pembuatan pupuk kompos, pembuatan gas metana yang dibagi menjadi energi panas maupun energi listrik, dan pembibitan pohon.
TPA Rawa Kucing semakin menarik dikunjungi dengan kehadiran berbagai fasilitas seperti Taman, Kolam Penangkaran Ikan, Green House, Kebun Binatang Mini, hingga Lapangan Sepak Bola. TPA Rawa Kucing menjadi salah satu contoh tempat pemrosesan sampah yang disambut baik kehadirannya oleh warga sekitar.