REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial menegaskan sumpah pocong tidak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada 1998, melainkan harus melalui proses peradilan.
"Mereka ini harus belajar bahwa hal-hal yang berkaitan dengan masa lalu tidak bisa diselesaikan dengan sumpah-sumpahan. Maju ke pengadilan dua dua kalau berani, siapa yang paling benar," ujar Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Jumat (1/3).
Hanya melalui peradilan, ujar Al Araf, dapat diketahui pihak yang bersalah dan yang terlibat dalam peristiwa itu melalui keputusan hakim dari fakta hukum yang ada. Di era demokrasi ini, semestinya hak berbau klenik tidak diusulkan untuk penyelesaian masalah hukum.
Ia berpendapat tantangan sumpah pocong justru menunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen enggan masuk ke dalam proses hukum.
"Pada titik lain kedua belah pihak juga khawatir jika kemudian dalam proses hukum itu nanti terjawab siapa yang salah dan siapa yang terlibat," tutur Al Araf.
Apabila tantangan sumpah pocong diteruskan, dia yakin masyarakat justru dapat menaruh kecurigaan pada kedua belah pihak ada yang terlibat dalam kerusuhan 1998.
Dalam acara "Para Tokoh Bicara 98" di Jakarta pada Senin (25/2), Kivlan menuduh Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998 serta memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI. Tujuannya untuk menumbangkan Presiden kedua Soeharto.
Wiranto selanjutnya menantang Kivlan Zen serta Prabowo Subianto untuk membuktikan keterlibatan dirinya sebagai dalang kerusuhan Mei 1998 dengan bersumpah pocong