REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan penerbitan KTP-Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, undang-undang tersebut telah diterbitkan sebelum Tjahjo menjabat sebagai Mendagri.
“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/3).
Ia mengatakan lewat undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan masa berlaku KTP-El bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Ia menegaskan, meski pun WNA memiliki KTP-Elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Sebab tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“WNA yang punya KTP-El tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal KTP-El WNA di Cianjur kan sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Ayat (1) bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah WNI.
"Dengan demikian, seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih atau pun dipilih," ucapnya.