REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menindaklanjuti data 103 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya ditengarai masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU provinsi untuk melakukan verifikasi data dan faktual.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan pencermatan KPU, 103 WNA itu tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Dia mengatakan, kegiatan verifikasi ditargetkan selesai dalam satu hari ini dan akan langsung disampaikan hasilnya kepada Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat.
"Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih serta penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya," kata dia di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Viryan, ada tiga kemungkinan mengenai data tersebut. Pertama, 103 nama WNA sudah tidak ada di DPT. Kedua, apabila WNA pemilik KTP elektronik tersebut masuk di DPT, nama mereka akan langsung dicoret. Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkapkan, terdapat 103 nama dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.