Selasa 05 Mar 2019 16:58 WIB

Empat WNA Pegang KTP-El, Satu Masuk DPT Lampung

Bawaslu sudah menindaklanjuti WNA masuk DPT.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indira Rezkisari
Beda KTP-el milik WNI dan WNA.
Beda KTP-el milik WNI dan WNA.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dari hasil penelusuran KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terdapat empat warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Tiga WNA tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, sedangkan seorang WNA lagi masuk DPT.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Selasa (5/3), Disdukcapil Kota Bandar Lampung menemukan tiga orang WNA memiliki KTP-el untuk wilayah Kota Bandar Lampung. Sedangkan, seorang lagi WNA memegang KTP-el untuk Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga

Tiga WNA yang memegang KTP-el Kota Bandar Lampung yakni Jonathan Emery Maragliotti, WN Amerika Serikat, menetap di Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara. Kemudian, Muhamed Zuber Khatib, WN India, menetap di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Charles Joseph Anderson, WN Amerika Serikat, warga Perumahan Graha Madu Pesona Cluster, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang. Sedangkan, seorang lagi adalah Shavraz Jhowry, WN India, menetap di Pringsewu.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, ketiga WNA yang memiliki KTP-el tersebut tidak masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019. “Tidak masuk DPT, bisa di cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” kata Fauzi Heri kepada Republika di Bandar Lampung, Selasa (5/3).

Setelah mendengar kabar bahwa ada WNA di Jawa memiliki KTP-el dan masuk dalam DPT Pemilu 2019, KPU dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung langsung berkoordinasi untuk menyisir keberadaan WNA yang memiliki KTP-el dan juga mengecek dalam DPT. Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddi menyatakan, tiga WNA yang memiliki KTP-el dua warga Amerika Serikat dan seorang warga India.

Menurut dia, kepemilikan KTP-el tersebut telah diatur ketat dengan persyaratan yang jelas seperti surat izin dan menetap dari kantor imigrasi dan kedutaan besar WNA yang bersangkutan. KTP-el yang dimiliki WNA berbeda dengan KTP-el WNI. KTP-el WNA tidak dapat dipakai untuk memilih pada pemilu.

Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menemukan seorang WN India, Shavraz Jhowry, yang memiliki KTP-el dan masuk dalam DPT Pemilu 2019. Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, WNA asal India itu masuk DPT berdasarkan informasi dari Disdukcapil Pringsewu.

Bawaslu langsung menindaklanjuti temuan tersebut setelah namanya masuk DPT dengan mengunjungi rumah kediaman WNA tersebut. Berdasarkan informasinya, WNA tersebut memiliki istri WNI yang juga menjadi peserta caleg dari Partai Nasdem. Bawaslu telah meminta KPU setempat untuk menghapus nama WNA tersebut dalam DPT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement