Selasa 05 Mar 2019 19:57 WIB

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Suap Meikarta

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

Rep: Joko Suceno/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (kanan).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Billy Sindoro terbukti melakukan suap dalam izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara beraama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi pada persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jabar, Selasa (5/3).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. KPK menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

Dalam persidangan hakim juga mempersilahkan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding. "Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Billy saat ditanya oleh hakim.

Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, mengaku menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Selain itu, ia juga yakin sudah memperhatikan etika selama persidangan berlangsung.

"Pada intinya kita telah menghormati, memperhatikan etika persidangan terutama kita menghormati yang sudah menjadi keputusan tadi," katanya.

Namun, terhadap putusan hari ini, dia mengaku memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin nantinya akan mengajukan banding. "Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Selain Billy, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Sementara itu Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Usai persidangan, Billy tidak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim. Namun, ia mengaku sesuai dengan kuasa hukumnya yaitu menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah alat bukti yang sah.

Menanggapi harapannya kedepan, Billy hanya berkomentar singkat. Dia berharap untuk mendapatkan keadilan. "Dapat keadilan aja, gitu aja," ucap Billy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement