Selasa 05 Mar 2019 19:57 WIB

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Suap Meikarta

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

Rep: Joko Suceno/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (kanan).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Billy Sindoro terbukti melakukan suap dalam izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara beraama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi pada persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jabar, Selasa (5/3).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. KPK menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.