Rabu 06 Mar 2019 05:10 WIB

MK Diharap Segera Putuskan Uji Materi Soal Hak Pilih

Uji materi ini dilakukan demi menyelamatkan hak suara pemilih pada pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hasanul Rizqa
Mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana (tengah) bersama Penelitii utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (ketiga kanan) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (ketiga kiri) dan sejumlah aktivis Pemilu membentangkan spanduk usai mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terkait dengan syarat prosedur administratif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana (tengah) bersama Penelitii utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (ketiga kanan) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (ketiga kiri) dan sejumlah aktivis Pemilu membentangkan spanduk usai mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terkait dengan syarat prosedur administratif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses uji materi terhadap sejumlah aturan tentang hak pilih dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan bisa cepat selesai. Hal itu disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan. Menurut dia, kondisi saat ini sudah darurat untuk melindungi hak pilih warga.

"Kami berharap uji materi bisa segera (diputuskan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab kondisinya darurat," ujar ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/3).

Baca Juga

Kondisi ini berkaitan dengan adanya pemilih yang pindah memilih atau pemilih kategori daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Viryan mengungkapkan, pihaknya perlu merumuskan atau mengambil kebijakan teknis yang sangat bergantung pada putusan MK.

"Misalnya kalau tidak dikabulkan, maka sudah jelas langkah-langkah KPU. Kalau ada putusan tertentu, KPU perlu menyesuaikan diri, maka KPU bisa segera mengambil tindakan dari putusan MK," jelas dia.