REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses uji materi terhadap sejumlah aturan tentang hak pilih dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan bisa cepat selesai. Hal itu disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan. Menurut dia, kondisi saat ini sudah darurat untuk melindungi hak pilih warga.
"Kami berharap uji materi bisa segera (diputuskan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab kondisinya darurat," ujar ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/3).
Kondisi ini berkaitan dengan adanya pemilih yang pindah memilih atau pemilih kategori daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Viryan mengungkapkan, pihaknya perlu merumuskan atau mengambil kebijakan teknis yang sangat bergantung pada putusan MK.
"Misalnya kalau tidak dikabulkan, maka sudah jelas langkah-langkah KPU. Kalau ada putusan tertentu, KPU perlu menyesuaikan diri, maka KPU bisa segera mengambil tindakan dari putusan MK," jelas dia.