Rabu 06 Mar 2019 10:57 WIB

Kiai Maruf: Andi Arief Tokoh, Kok Masih Terjerat Narkoba

Andi Arief tidak diproses hukum tapi harus menjalani rehabilitasi narkoba.

[ilustrasi] Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH. Maruf Amin saat membuka kegiatan Jalan Sehat Damai di Taman Kesehatan BSD Tangerang Selatan, Ahad (3/3) pagi.
Foto: Muhyiddin/Republika
[ilustrasi] Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH. Maruf Amin saat membuka kegiatan Jalan Sehat Damai di Taman Kesehatan BSD Tangerang Selatan, Ahad (3/3) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin menyatakan keprihatiannya terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Andi kini harus menjalani rehabilitasi narkoba.

"Saya sangat prihatin dan menyesalkan orang sekelas Andi Arief itu yang sebenarnya sudah menjadi tokoh, kok masih terjerat oleh narkoba," kata Maruf di Rumah Situbondo, Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga

Maruf mengatakan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus ditingkatkan lagi ke depan. Sebab, saat ini Indonesia sudah darurat narkoba.

"Yang dicurigai (terjerat narkoba) bukan anak muda tetapi juga tokoh politik sudah mulai terkena. Memang sudah benar kalau kita menyatakan Indonesia darurat narkoba," ujarnya.

Maruf mengatakan Indonesia harus mengantisipasi apakah peredaran narkoba yang ada di Indonesia merupakan sebuah peristiwa yang kebetulan terjadi atau merupakan upaya menghancurkan generasi muda Indonesia.  "Jadi apakah itu memang kebetulan atau juga by design, ini harus menjadi hal yang kita antisipasi lebih masif ke depan," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri menangkap politikus Demokrat Andi Arief di sebuah sebuah hotel di Jakarta atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tidak ditemukannya barang bukti di tempat kejadian perkara membuat Andi Arief lepas dari proses hukum, namun harus menjalani proses rehabilitasi.

Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan, proses administrasi pemeriksaan terhadap Andi di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sudah rampung. “Iya, malam ini saudara AA dibolehkan untuk pulang,” kata Dedi, Selasa (5/3).

Namun, Dedi menambahkan, kepulangan Andi tersebut, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bebas. Sebab kata dia, Andi diharuskan menjalankan rehabilitasi yang akan dimulai Rabu (6/3) di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta.

"Besok (6/3) yang bersangkutan AA akan mulai direhabilitasi di BNN,” terang Dedi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement