Kamis 07 Mar 2019 09:37 WIB

Kritik Rencana Kembalinya Dwifungsi TNI, Aktivis Ditangkap

Robertus Robert dikabarkan ditangkap pada Rabu malam.

Rep: Amri Amrullah, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Robertus Robert
Foto: Republika/ Wihdan
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, dikabarkan ditangkap polisi pada Rabu (6/3) malam. Analis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun yang juga teman Robertus Robet, mengungkapkan Robertus ditangkap diduga karena orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Negara.

Pada Aksi Kamisan 28 Februari, Robert menyinggung institusi TNI, terkait niat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisi beberapa pos sipil di kementerian oleh perwira aktif TNI. Penangkapan terhadap Robert dinilai telah mengusik akal sehat dunia kampus.

Baca Juga

"Penangkapan Robertus Robet ini tentu mengusik akal sehat dan nurani saya sebagai sesama akademisi, juga akal sehat dan nurani Universitas bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar benar menunjukan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik," ungkap Ubedilah Badrun kepada wartawan, Kamis (7/3).

Ubedilah menyayangkan tindakan kepolisian tersebut, dan bersama rekan akademisi lain akan terus melakukan pembelaan untuk menegakan demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945. Negara Indonesia adalah Negara Republik, negara demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat di muka umum.

"Sebab apa yang dilakukan Robertus Robet itu sesungguhnya jika kita mencermati contentnya secara utuh dari rekaman video tersebut saya menyimpulkanya itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 bahkan dijamin dalam pasal 28 tentang kebebasan menyatakan pendapat," jelas dia.

Secara akademik, lanjut Ubeidilah, Robertus Robet juga sesungguhnya sedang menjalankan salah satu Tridarma Perguruan Tinggi. Yaitu, pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembelaan bagi kepentingan demokrasi, jadi bukan melakukan ujaran kebencian.

Kritik yang sama disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Menurut Rachland tindakan polisi yang mentersangkakan Robertus Robet karena hate speech kurang tepat.

"Orasinya di acara Kamisan yang mengkritisi niat pemerintah Jokowi merevisi UU TNI, agar beberapa pos sipil bisa diisi oleh militer aktif, dianggap sebagai perbuatan pidana ujaran kebencian. Itu tidak tepat," kata Rachland.

Rachland mengungkapkan saat ini Robertus masih dalam pemeriksaan polisi. Dan ia ikut mendampingi berada di Mabes Polri, menyaksikan pemeriksaan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robertus, setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri pada Rabu (6/3) tadi malam. Hingga berita ini diturunkan, Republika masih belum mendapatkan konfirmasi penangkapan terhadap Robertus Robert dari pihak Mabes Polri.

In Picture: Aksi Menolak Rencana Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI

photo
Tolak Dwifungsi TNI: Aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-576 bertajuk Menolak Dwi Fungsi Militer di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement