Kamis 07 Mar 2019 10:33 WIB

Kuasa Hukum: Robertus Robert Adalah Korban

Kuasa hukum menilai proses hukum atas Robertus Robert ada kesan dipaksakan.

Red: Hasanul Rizqa
Robertus Robert
Foto: Republika/ Wihdan
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Robertus Robet ditangkap polisi pada Rabu (6/3) malam. Menurut kuasa hukum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, Erwin Natosmal Oemar, penangkapan tersebut tidak seharusnya terjadi.

Lebih lanjut, Erwin menilai, kepolisian semestinya menemukan dan menangkap para pelaku hoaks yang telah memotong video, sehingga pernyataan Robertus Robert dikonsumsi publik secara parsial.

"Bukan malah menangkap dirinya dan (Robertus Robert) dituduh sebagai pelaku. Saudara Robert adalah korban dari orang-orang yang memotong orasinya secara sepenggal-penggal dan memprovokasi publik untuk menangkap informasi tidak secara utuh," ujar Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/3).

Meskipun menghormati proses hukum yang berlangsung atas kliennya itu, Erwin menyayangkan proses itu terkesan dipaksakan. Sebab, tanpa ada pemberitahuan yang layak, pada Rabu (6/3) malam itu Robertus Robert didatangi sejumlah aparat untuk kemudian ditangkap. Selain itu, yang bersangkutan langsung diperiksa secara maraton.