Kamis 07 Mar 2019 11:36 WIB

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi Kecam Penangkapan Aktivis

Robertus Robet dikabarkan ditangkap atas tuduhan menghina TNI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Robertus Robert
Foto: Republika/ Wihdan
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mengecam penangkapan terhadap Robertus Robet seorang dosen dan aktivis HAM yang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 pada Rabu (6/3) dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu. Perwakilan Tim Advokasi Kebebasan Berkespresi, Yati Andriani menilai, ini adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi.

"Kami memandang, pertama, Robet tidak menyebarkan informasi apa pun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya," kata Yati yang juga merupakan Ketua Kontras dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3).

Kedua, sambung dia, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa "dikecilkan" menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan, penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi. Kedua, oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," tegas Yati.