Jumat 08 Mar 2019 16:51 WIB

Penyanyi Jebolan Pencarian Bakat Diamankan Terkait Narkoba

Polisi menemukan plastik klip sabu dan alat isap sabu di pakaian tersangka.

Rep: Flori Sidebang / Red: Friska Yolanda
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang laki-laki berinisial ERM (38 tahun), warga Jalan Mangis Ujung, RT 09/05 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (4/3) malam. Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan alat isapnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka yang diketahui sebagai mantan finalis ajang pencarian bakat itu diamankan di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di apartemen tersebut. 

"Anggota berhasil menangkap tersangka di sebuah kamar apartemen, kemudian dilakukan penggeledahan, didapati dan diamankan plastik klip sabu dan alat isap sabu yang disimpan untuk disembunyikan di lipatan bawah celana yang dipakai tersangka," ujar Hengki, dalam pesan tertulis, Jumat (8/3).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menuturkan, dari hasil interogasi tim di lapangan, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada AT seorang buronan polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Total barang bukti dari hasil penggeledahan yang ditemukan berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, dan dua buah ponsel berbagai merek," ujarnya lagi.

Hingga saat ini, ERM masih berada di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses pengembangan oleh tim lapangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement