Selasa 12 Mar 2019 15:25 WIB

DPR Tetapkan 2 Nama Hakim MK Terpilih dari Calon Pejawat

Wahiduddin Adams dan Aswanto merupakan dua nama rekomendasi tim ahli.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Pimpinan Sidang MK Manahan MP Sitompul (tengah), Aswanto (kanan), dan Wahiduddin Adams saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pimpinan Sidang MK Manahan MP Sitompul (tengah), Aswanto (kanan), dan Wahiduddin Adams saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komosi III DPR RI resmi menetapkan dua nama sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2019-2024 pada Selasa (12/3). Dua nama yang ditetapkan adalah calon hakim pejawat.

Dari 11 nama calon hakim yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada Februari 2019, dua nama yang terpilih, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams. Seluruh fraksi di komisi yang membidangi hukum, hak azasi manusia, dan keamanan itu telah menyetujui dua nama tersebut melalui musyawarah mufakat yang dilakukan secara tertutup.

Pilihan ini dibuat sepuluh Fraksi di DPR RI dengam pertimbangan integritas, tingkat kecerdasan, dan konsistensi berpikir. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan, tidak terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan dua nama tersebut.

"Kalau kita lihat, semua tidak ada perdebatan apapun dan ini jujur saja jarang terjadi di DPR khususnya Komisi III, dalam suasana pemilu, dengan kepentingan politik yang berbeda beda, pileg pilpres ke depan, tapi ya semua sepakat," kata politikus PDI Perjuangan itu  di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengklaim, dua nama tersebut juga dipilih dengan memerhatikan masukan tim panel ahli yang turut menilai para calon hakim MK saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Menurutnya, Wahiduddin dan Aswanto merupakan dua nama rekomendasi tim ahli.

"Dua nama ini termasuk nama yang direkomendasikan oleh semua tim panel ahli, kedua kita dapat masukan sangat berharga dari panel ahli," kata Erma.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menuturkan, penilaian tim panel ahli sejatinya hanya bersifat masukan, bukan rujukan. Namun, politikus PKS itu menerangkan, masukan tim panel ahli itu tetap menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam memilih Wahiduddin dan Aswanto untuk kembali menjadi Hakim MK.

"Jadi apa yang diputuskan oleh komisi III bedasarkan pendapat dari fraksi-fraksi tersebut sebenarnya tidak menyalahi dan bukan tidak menyalahipun barangkali tidak bersebrangan dengan apa yang disampaikan oleh para ahli," kata Nasir.

Dalam penentuan Hakim MK ini, Komisi III DPR RI mengabaikan catatan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebut Aswanto memiliki 26 catatan buruk. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengklaim, dalam proses penentuan itu, Komisi III tak pernah menerima catatan masyarakat secara resmi.

Dengan demikian, penetapan dua nama itu diklaim sudah memenuhi pertimbangan yang diambil komisi III. "Dalam catatan saya sampai dengan kemarin kita mau ambil keputusan tidak ada masukan secara resmi diasampaikan kepada Komisi III," kata dia. 

Sebelumnya, 11 calon hakim sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2). Para penguji di antaranya Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej dan Maruarar Siahaan.

Adapun yang menjadi calon hakimadalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement