Rabu 13 Mar 2019 15:38 WIB

Larangan Terbang Boeing MAX 8 Sampai Ada Keputusan Federasi

Saat ini ada 11 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta beberapa perwakilan Maskapai memberikan keterangan terkait Boeing. Rabu (13/3).
Foto: Republika/Intan Pertiwi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta beberapa perwakilan Maskapai memberikan keterangan terkait Boeing. Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memutuskan jangka waktu larangan terbang pesawat Boeing 737 MAX 8 sampai pihak Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan keterangan resmi atas rekomendasi FAA terhadap Boeing 737 MAX 8.

Polana menjelaskan pemerintah sejak kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT-610  PK-LQP yang juga menggunakan pesawat Boeing tipe 737 MAX 8 sudah berkirim surat dengan FAA untuk meminta rekomendasi lebih lanjut. Namun, kata Polana selagi menunggu surat keputusan dari FAA terkait keputusan grounded atau larangan terbang bagi Boeing, pemerintah juga melakukan investigasi tersendiri terhadap pesawat Boeing jenis MAX 8 yang dimiliki oleh Garuda dan Lion.

Baca Juga

"Sementara kami masih menerapkan grounded sementara kira kira seminggu. Karena kan pesawat nih dmana mana. Kami perlu waktu. Sambil menunggu, FAA semoga FAA segera kasih jawaban. Kalau FAA respon segera jadi keputusan nanti lebih lanjut," ujar Polana di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (13/3).

Polana juga menjelaskan saat ini total pesawat Boeing MAX 8 yang dioperasikan di Indonesia totalnya ada 11 pesawat. 10 pesawat dimiliki oleh Lion Air Grup dan satu pesawat dimiliki oleh Garuda Indonesia. Polana mengatakan larangan terbang sementara sudah diterbitkan pemerintah per 12 Maret kemarin.

"Larangan terbang tu bukan sanksi. Tapi tindakan preventif dengan berbasis bahawa dengan pertimbangan safety dengan dua jenis kecelakaan dua pesawat tersebut untuk melakukan inspeksi," ujar Polana.

Untuk investigasi internal sendiri, Polana menjelaskan pemerintah melakukan audit khusus untuk 11 pesawat tersebut. Tak hanya melakukan ramp chek saja, tetapi juga sampai kepada detail software dan inspeksi detail seluruh komponen pesawat.

"Kemarin pada tanggal 11 saat setelah kejadian kami menerima surat dari FAA ke semua operator dan dirjen yang punya pesawat 737-MAX yang isinya apa apa saja yang musti kita lakukan. Lalu kami juga tndak lanjuti melalui surat kami krim ke Lion dan Garuda. Ada beberapa hal yang harus diinspeksi lagi oleh operator," ujar Polana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement