REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali menyita ribuan burung dilindungi yang diselundupkan seorang sopir perantara dari Lombok, NTB menuju Pulau Bali.
"Ribuan burung-burung ini disita karena tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal," kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padang Bai dari BKSDA Bali Ludra dalam siaran pers, Ahad (17/3).
Ia mengatakan, ribuan burung yang disita, yakni 250 ekor burung kecial, 250 ekor burung kepodang, 50 ekor burung opior, 50 ekor burung cendet, 750 ekor burung manyaran, 100 ekor burung kopi-kopi, dan 50 ekor burung anis macan yang semuanya dikemas dalam 109 boks. Menurut Ludra, petugas melakukan pencegahan penyelundupan ribuan burung ini pada Sabtu (16/3) malam dan rencananya langsung dibawa ke Lombok.
"Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali, karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal dan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 82 Tahun 2000," katanya.
Ia menjelaskan, burung-burung ini tidak bisa dilepasliarkan di Bali, karena tidak sesuai dengan habitat aslinya. "Hasil koordinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya," ujarnya.
Untuk pemilik burung yang membawa ke Bali, masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Selain bekerja untuk mencegah penyebaran HPHK, petugas karantina seperti Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar, juga semaksimal mungkin untuk menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Tanah Air.
Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima intelijen Lanal Denpasar dari petugas pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram terkait muatan kapal feri rute Lembar-Padangbai. "Upaya penyelundupan ribuan ekor dari beberapa jenis burung kicau itu dilakukan dengan sebuah mobil truk yang diangkut kapal feri KMP. Swarna Kartika rute penyeberangan Lembar ke Padangbai," katanya.
Dalam pengungkapan kasus yang juga melibatkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar itu, terduga sopir truk SH dan pembawa burung FA dan MK, mengatakan burung-burung milik RF dari Lombok tersebut sengaja diselundupkan ke Denpasar Bali untuk diperjualbelikan.
Burung-burung yang diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor itu disimpan dalam boks plastik dan kardus, kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas. "Upaya itu digagalkan berkat kejelian dan kerja sama petugas keamanan pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai. Untuk rencana pengamanannya akan diserahkan kepada Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," katanya.