REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan. Hal itu diketahui setelah lembaga antirasuah menggeledah kantor Kemenag dalam kasus jual beli jabatan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
"Jadi sprindik untuk Rommy ini selain pasal suap, kami menggunakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu artinya apa, diduga Rommy tidak bekerja atau tidak berbuat sendirian. Ada pihak-pihak lain yang bersama-sama di sana," ujar Febri saat menjadi pembicara dalam diskusi di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa (19/3).
Febri menambahkan, dalam penggeledahan di Kantor Kemenag, pihaknya menemukan cukup banyak dokumen-dokumen yang signifikan. Misalnya dokumen terkait dengan proses seleksi pejabat, nantinya akan tergambar di tahap mana sebenarnya intervensi itu datang. Sehingga akan tergambar siapa sebenarnya pegawai atau calon pejabat yang berada di nomor urut satu tapi dia tidak bisa terpilih.
"Karena ada yang main jalur belakang misalnya memberikan suap atau pengaruh kedekatan yang lain-lainnya, itu akan tergambar nantinya," tutur Febri.
Kemudian di ruangan Menteri Agama (Menag), kata Febri, menemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah itu sekitar 180 jutaan dan dalam dolar Amerika ada sekitar 30 ribu dolar. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, semua bukti-bukti dari Kemenag, kantor PPP dan juga dikediaman Rommy itu sendiri.
"Hari ini tim langsung terbang ke Surabaya dan melakukan penggeledahan di Kanwil Jawa Timur, ada cukup dokumen signifikan juga yang disita di sana. Nanti dokumen-dokumen ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Meski sudah teridentifikasi pejabat Kemenag yang terlibat, tapi Febri enggan merinci lebih jauh siapa pejabat tersebut. Dia hanya mengatakan tentu dalam proses penyidikan ini, KPK sudah punya konstruksi logis dan bukti-bukti untuk mendukung hal-hal prinsip tersebut.