REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Eko Putro, Sandjojo, pada Rabu (20/3) sore. Eko diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, ketika dikonfirmasi, mengatakan Eko akan dipanggil Bawaslu pukul 16.00 WIB. Menurut Ratna, Eko akan diperiksa soal dugaan pelangggaran kampanye.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. "Karena kampanye tanpa izin cuti," kata Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3).
Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.