REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Kota Bandung dan Cimahi dibentuk, Kamis (21/3). Sebanyak 124 orang akan bertugas mengawasi kehadiran orang asing yang terdiri atas unsur pemerintah tingkat Kecamatan, Komondo Rayon Militer, dan Kepolisian Sektor.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pentingnya ada tim yang bertugas khusus mengawasi orang asing. Sebab di era globalisasi, kehadiran orang asing tidak bisa dihindari. Apalagi dalam konteks pembangunan yang membutuhkan investasi maupun tenaga kerja ahli.
"Bahkan ada juga program strategis nasional yang berpengaruh ke daerah. Misalnya Kereta Api Cepat Jakarta Bandung yang bukan hanya investasi masuk ke Indonesia melainkan juga tenaga kerja asing," kata Oded seperti dalam siaran persnya.
Masuknya banyak tenaga kerja asing itu, kata Oded, bukannya tidak berisiko. Di beberapa tempat, muncul masalah dan perlu mendapatkan perhatian. "Lihat di media sosial, di beberapa tempat sering diriweuhkeun oleh mereka. Namun begitu, masuknya tenaga kerja asing tidak terhindarkan. Apalagi kalau bicara peningkatan pariwisata ataupun bidang lainnya," tuturnya.
Oded mengapresiasi pembentukan Timpora tingkat kecamatan. Terlebih di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, tercatat ada 6.246 orang asing. Keberadaan mereka, lanjut Oded, bisa saja berdampak negatif. Pemerintah di tingkat kewilayahan, TNI, dan Polri wajib mewaspadainya.
"Hal positif kita ambil, yang negatif dihindari. Apalagi menjelang 17 April mendatang. Kita akan menghadapi Pilpres dan Pileg. Mari bersama-sama menciptakan Bandung kondusif," ajaknya.
Ia pun berpesan kepada aparat kewilayahan dalam hal ini camat dan lurah serta kapolsek, dan danramil serta seluruh jajaran anggota untuk membangun kolaborasi yang baik dalam mengawasi orang asing. "Tidak boleh ada hal negatif terjadi karena kehadiran orang asing," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan, zaman telah berubah. Sebelumnya bangsa ini disibukkan dengan perpindahan penduduk dari desa ke kota, sekarang disibukkan dengan perpindahan penduduk dari negara satu ke negara lainnya.
"Indonesia harus mampu memproteksi dari potensi dampak negatif keberadaan orang asing. Ini bukan semata tanggung jawab Dirjen Imigrasi, tetapi harus melibatkan semua stakeholder termasuk pemerintah di kewilayahan maupun TNI-Polri," tuturnya.
Pembentukan Timpora ini, lanjutnya, merupakan bentuk sinergisitas yang dibangun di antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, maupun Kepolisian dan TNI. Ia pun mengajak semua pihak untuk menyatukan persepsi tentang orang asing sejak dari data paling dasar. "Mari manfaatkan momen ini dalam rangka menyatukan persepsi dalam mengawasi orang asing di Bandung dan Cimahi," ujarnya.