REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy) mengaku sakit saat hendak menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag), Kamis (21/3). Sedianya, Romy dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan dua tersangka lainnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar Rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3).
Menurut Febri, sampai saat ini Romy masih menjalani pemeriksaan dokter. Menurut Febri, penyidik masih akan memastikan lagi hasil pemeriksaan dokter, apakah mantan Ketua Umum PPP tersebut akan dilanjutkan pemeriksaan atau akan dijadwalkan ulang.
Sementara dua tersangka lainnya Haris dan Muafaq sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, keduanya memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Adapun, selain memeriksa para tersangka, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya, Kamis (21/3). "12 saksi yang diperiksa dari unsur panitia seleksi," kata Febri.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Febri dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Kepada para saksi, tim penyidik mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka Haris Hasanuddin.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.