REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menolak nota keberatan (eksepsi) Habib Bahar bin Smith (HBS), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Dengan keputusan tersebut, sidang perkara ini tetap digelar di PN Bandung. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jl Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad, keputusan persidangan digelar di Bandung merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pengadilan Negeri Bogor dan pihak kepolisian setempat. Hakim juga membacakan poin-poin permohonan yang diajukan ke MA.
Pemindahan persidangan ke Kota Bandung, kata hakim, juga tak menyalahi aturan. Menurut hakim, pemindahan tersebut sudah sesuai wewenang MA. Hakim mencontohkan perkara dengan terdakwa Buni Yani.
"Seperti narapidana lain atas nama Buni Yani yang locus delicti di Kalibaru, Depok yang diperiksa di Bandung atas dasar keputusan MA tanggal 27 April 2017," tutur hakim.
Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum terdakwa HBS, Munarwan, menilai PN Bandung tidak berhak mengadili kliennya. Ia menilai perkara tersebut terjadi di Kabupaten Bogor, bukan di Kota Bandung.
"Perkara ini terjadinya di Kabupaten Bogor, harusnya yang berhak mengadili itu PN Cibinong," kata dia dalam sidang sebelumnya.