REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy) sebagai tersangka pada Jumat (22/3) hari ini. Sedianya tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) itu diperiksa pada Kamis (21/3) kemarin. Namun karena yang bersangkutan mengeluh sakit saat hendak diperiksa sehingga penyidik memutuskan untuk menjadwal ulang.
"Jadwal pemeriksaan RMY pada Jumat (22/3) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Untuk pemeriksaan awal, KPK akan menyampaikan hak-hak dari tersangka. Febri mengatakan, sudah banyak hak tersangka yang diatur di KUHAP, termasuk juga salah satu di antaranya mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC), bila tersangka memandang ingin jadi JC tersebut.
Namun, sambung Febri, untuk menjadi JC, tersangka harus mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya. "Dan juga secara konsisten memberikan keterangan sepenuhnya. Jadi tidak setengah-setengah seperti yang kami tolak sebelumnya permohonan JC nya," ucap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.