Jumat 22 Mar 2019 11:22 WIB

Romy: PPP tak Beri Bantuan Hukum

Romy menyatakan apa yang dihadapinya bukan urusan PPP tapi dia sebagai pribadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romy) memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3) pagi. Sedianya, tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) itu diperiksa Kamis (21/3) kemarin. Namun lantaran mengeluh sakit sebelum diperiksa, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan.

Sebelum memasuki gedung KPK, Romy yang mengenakan kemeja batik berbalutkan rompi tahanan KPK menegaskan ia tidak akan melibatkan partai berlambang Kabah dengan masalah yang sedang ia hadapi sekarang.  "Apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP, yang saya hadapi adalah urusan pribadi. Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum. Karena ini memang bukan saya dalam kapasitas sebagai ketua umum," kata Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement