Ahad 24 Mar 2019 03:16 WIB

Menpora Minta Liga 1 Gunakan VAR

Ajang Liga Amatir di Bandung dan Piala Menpora sjudah menggunakan teknologi VAR.

Ilustrasi penggunaan sistem VAR.
Foto: EPA-EFE/SIMONE VENEZIA
Ilustrasi penggunaan sistem VAR.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, liga profesional atau Liga 1 Indonesia harus menerapkan penggunaan video assistant referee (VAR). Ini agar tidak ada lagi kecurangan, protes, dan juga kecurigaan kepada wasit.

"Mengenai VAR saya kira itu hal yang wajib untuk diterapkan, bukan lagi dianjurkan apalagi di liga profesional," kata Imam Nahrawi, Sabtu (23/3).

Dengan menggunakan VAR, kata Imam, nanti tidak ada lagi tim yang mengaku dicurangi oleh wasit karena memang teknologi itu sangat membantu kinerja pengadil lapangan. "Saya melihat secara langsung bahwa VAR itu membantu bagi wasit menegakkan disiplin di lapangan tanpa kontroversi, protes, kecurigaan, dan kegaduhan," ujarnya.

Menurut Imam, liga amatir di Bandung saja sudah menggunakan VAR. Sehingga diharapkan liga profesional juga menerapkannya pada musim ini.

Selain itu, lanjut Imam, untuk Piala Menpora berjenjang juga sudah mengadopsi teknologi yang saat ini memang seharusnya dibutuhkan oleh kompetisi Indonesia, mengingat masih ada kekisruhan karena ketidakpuasan kepada wasit. "Di liga amatir Bandung Premier League itu menggunakan VAR, Piala Menpora berjenjang juga menggunakam VAR. Sehingga VAR itu sangat membantu," jelasnya.

Untuk itu, Imam mengharapkan dan mewajibkan pada Liga 1 nanti sudah menerapkan teknologi itu karena sudah menjadi bagian penting dalam kompetisi sepak bola. "Saya sangat menginginkan nanti sebelum kick-off Liga 1 VAR sudah diterapkan karena menjadi bagian terpenting," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement