REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 980 gram, yang dipesan oleh salah seorang napi berinisial TROY, yang berada di Lapas Medaeng. Bidang Pemberantasan BNNP Jatim juga turut mengamankan beberapa tersangka, yakni MUR dan AD, warga Aceh, serta YUTO dan ROES yang merupakan warga Surabaya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Wisnu Chandra mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut di lingkungan Bandara Internasional Juanda sering terjadi transaksi narkotika antarpulau. "Atas informasi tersebut dilakukan pendalaman baik melalui elektronik survaillance maupun pulbaket untuk melakukan pemetaan jaringan," kata Wisnu di Surabaya, Selasa (26/3).
Kemudian, lanjut Wisnu, berdasarkan pendalaman tersebut, didapatkan informasi akan dilakukannya transaksi antara pelaku dari Aceh, dan utusan yang dipercaya TROY dari balik Lapas Medaneng. Benar saja, MUR dan AD yang terbang dari Aceh dengan menggunakan JT 259 telah mendarat di Bandara Juanda.
"Keduanya kemudian ditemui oleh YUTO. YUTO mengakui barang haram yang diterimanya adalah pesanan TROY, narapida di Lapas Medaeng, yang membeli narkotika kepada ROES," ujar Wisnu.
Wisnu menjabarkan, saat Tim Opsnal BNNP Jatim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, awalnya tidak ditemui sabu-sabu. Namun, di sana ditemukan dua pasang sandal baru yang dirasa janggal. Atas kejanggalan tersebut, dilakukan pembongkaran terhadap sandal yang digunakan pelaku dari Aceh tersebut.
"Kemudian ditemukan serbuk putih didalamnya serta dilakukan pengujian dg menggunakan trunac dengan hasil positif methapetamine," kata Wisnu.
Tim opsnal BNNP Jawa Timur kemudian melajutkan koordinasi dengan Kalapas Medaeng untuk melakukan penyitaan terhadap HP milik TROY untuk membuktikan keterlibatan ROES. Setelah HP tersebut diamankan, dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap ROES yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini.
Wisnu kemudian mengungkapkan berbagai barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut. Diantaranya empat bungkus plastik narkotika jenis methapetamine seberat 980 gram. Diamankan pula beberapa unit handphone, Mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1112 BT, dua pasang sandal warna coklat merk Carvil.
Selanjutnya, kata Wisnu, tim dari BNNP Jatim akan melakukan pemberkasan terhadap perkara narkotika secara tuntas berdasarkan penerapan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. Tim juga tengah melakukan penyidikan terhadap perkara TPPU bedasarkan nomor rekening yg digunakan tersangka sesuai pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Wisnu.