Rabu 27 Mar 2019 15:51 WIB

Saksi Sebut Putra Risma Berperan dalam Kasus Jalan Gubeng

Ada yang menyebut saudara Fuad berperan dalam penerbitan administrasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi diperiksa di Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/3). Fuad diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi diperiksa di Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/3). Fuad diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, keterangan beberapa saksi menyebut putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi berperan dalam penerbitan administrasi proyek basemen Rumah Sakit Siloam yang mengakibatkan Jalan Raya Gubeng ambles. Alasan itu pula yang membuat Polda Jatim memeriksa Fuad sebagai saksi kasus tersebut.

"Pada pengembangannya, ada yang menyebut saudara Fuad berperan dalam penerbitan administrasi. Apakah dalam perizinan? penyidik masih mendalami," kata Barung dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (27/3).

Baca Juga

Barung mengungkapkan, sebelumnya polisi juga telah memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi. Barung mengaku belum bisa memastikan apakah Fuad benar-benar terlibat dalam proyek penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng itu. Barung beralasan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Nah sebagai apa ini masih didalami karena Fuad bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), DPR, atau pejabat. Peranannya seperti apa, sebagai perantara atau memuluskan, biarkan penyidik mendalami," ujar Barung.

Dengan dipanggilnya putra Risma, kata Barung, membuktikan bahwa polisi berkomitmen dan membuktikan, dalam melaksanakan tugas tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dia pun tidak menutup kemungkinan, Fuad bisa berubah statusnya dari yang hanya sebagai saksi menjadi tersangka.

"Sabar dulu, tidak menutup kemungkinan status saksi bisa berubah. Seperti contohnya germo, itu meningkat," kata Barung. Barung mengatakan, saat ini Polda Jatim tengah mendalami masalah administrasi dan perizinan setelah sebelumnya melakukan pendalaman di bagian konstruksi dan teknisnya.

Sebelumnya, Fuad Benardi telah diperiksa sebagai saksi di Subdit III Tipidkor Polda Jatim pada Selasa (26/3). Fuad diperiksa selama kurang lebih tiga jam terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek yang mengakibatkan amblesnya jalan Raya Gubeng itu. Meskipun, yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu soal proyek tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement