REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hercules Rosario Marshal dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan, atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/3). "Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Rustiono di PN Jakbar.
Mendengar putusan ini, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang pun berteriak kegirangan. Mereka bersyukur atas putusan itu.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun, dipotong masa penahanan. Seperti diketahui, Hercules ditangkap di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018 lalu.
Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Selain Hercules, polisi juga menetapkan sosok yang memberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.