REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Cilodong, Depok diperbolehkan mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMK Ganesha Satria II, Kota Depok. Selama tiga hari, sejak Senin (25/3) hingga Rabu (27/3) keduanya mengikuti UNBK.
Kedua WBP itu, SH (17) dan NW (17). "Mereka merupakan WBP yang masih usia sekolah dan dihukum karena terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan," kata Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Depok Bawono Ika Sutomo, Rabu (27/3).
Bawono mengatakan, dasar pihaknya memperbolehkan mereka mengikuti UNBK karena kedua WBP itu memenuhi syarat administratif dan substansi. "Syarat administratif seperti surat permohonan pihak keluarga, surat keterangan siswa dari sekolahnya, surat keputusan Kepala Rutan, dan surat sidang Rutan Kelas II B Depok," jelasnya.
Dia menambahkan, kemudian dasar lainnya yaitu bahwa pendidikan merupakan bagian penting dari aspek pembinaan itu sendiri. Sehingga pihaknya mengizinkan kedua WBP ini untuk mengikuti UNBK disekolahnya. "Kedua WBP juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Rutan Depok saat mengikuti UNBK di sekolah mereka," ujar Bawono.
Menurut Bawono, kedua WBP dihukum dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Kaskeduanya us kedua WBP penganiayaan dan pengeroyokan," ucapya.