REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan akan mengubah peraturan KPU (PKPU) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan surat keterangan (suket) menjadi dasar untuk memberikan suara dalam Pemilu. Dalam aturan KPU, KTP-el menjadi satu-satunya basis dasar bagi pemilih agar bisa mencoblos.
"Iya diubah (PKPU)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Viryan melanjutkan, KPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. "Terkait kontennya, nanti akan menyasar aturan yang awalnya mensyaratkan KTP- el sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," tambah Viryan.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh oleh Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7).
Salah satu Pasal yang diuji adalah Pasal 348 ayat (9) terkait syarat KTP-el dalam melakukan pencoblosan. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil.
"Menyatakan frasa 'KTP-el' dalam Pasal 348 ayat (9) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-EL yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil," kata Hakim Anwar saat membacakan Amar putusan, Kamis.