REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penambahan waktu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut MK, waktu penghitungan suara di TPS ditambah menjadi 12 jam.
"Menurut Mahkamah, perpanjangan jangka waktu penghitungan suara hanya dapat dilakukan sepanjang proses penghitungan dilakukan secara tidak terputus hingga paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suaradi TPS/TPSLN," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Penambahan waktu ini, lanjut Saldi, untuk mencegah tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara. Terlebih, Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama antara Pilpres dan Pileg sehingga jumlah peserta pemilunya sangat banyak.
Saldi menyebutkan jumlah peserta Pemilu 2019 antara lain dua pasangan calon presiden, 16 partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD.
"Kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," ungkap dia.
Dia melanjutkan, dalam hal potensi yang tak dikehendaki tersebut benar-benar terjadi, sementara UU Pemilu menentukan pembatasan waktu yang sangat singkat dalam menghitung suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara, maka hasil akhir pemilu berpotensi dipersoalkan. Karena itu, MK berpandangan penambahan waktu 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara di TPS/TPSLN, yaitu pukul 24.00 WIB waktu setempat, sangat masuk akal.
Sebab, jika diberi waktu lebih lama lagi dari 12 jam, maka bisa menimbulkan masalah lain di tingkat KPPS. Penambahan waktu ini juga harus tanpa jeda karena jika ada jeda dalam penghitungan suara, dikhawatirkan berpotensi terjadi kecurangan.
"Potensi kecurangan terjadi jika proses penghitungan suara yang tidak selesai pada hari pemungutan suara lalu dilanjutkan pada hari berikutnya dengan disertai jeda waktu," tutur Saldi.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh oleh Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7).
Salah satu pasal yang diputuskan adalah Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu soal penghitungan suara pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
MK menyatakan frasa 'penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara' pada Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai hanya dilakukan dan selesai di TPS, TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal pengitungan suara belum selesai dan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.