REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali membuka layanan pindah memilih untuk masyarakat. Layanan ini kembali dibuka sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum pemungutan suara pemilu pada 17 April.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan layanan dibuka kembali sejak Kamis (28/3). "Iya boleh lagi (mengurus dokumen pindah memilih/A5)," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (29/3).
Menurut Arief, layanan pindah memilih ini dibuka bagi pemilih yang pada hari H pemungutan suara tidak bisa memilih di daerah asalnya. Hal tersebut bisa disebabkan kondisi tertentu.
"Misalnya sakit, sedang menjalani masa tahanan di lapas, atau karena tugas, " lanjut Arief.
Sementara itu, kata dia, bagi para mahasiswa juga bisa dikategorikan sebagai sedang melaksanakan tugas. "Sebab tidak disebutkan sebenarnya (dalam putusan MK). Sebetulnya orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu, " paparnya.
Sehingga, kata Arief, individu dengan kondisi tertentu, misalnya tidak ada di rumah karena sedang berwisata tidak masuk dalam kategori yang diizinkan MK untuk mengurus pindah memilih. "Tidak bisa diluat yang itu. Jalan-jalan misalnya, tidak bisa. Sebab kami akam katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan saja, jangan 17 April, " tambah Arief.
Sebagaimana diketahui, individu bisa mengurus dokumen pindah memilih di KPU daerah tujuan (KPU setempat tempat domisili saat ini). Adapun syarat yang dibutuhkan yakni membawa KTP-el atau suket bukti perekaman KTP-el (bagi individu yang penerbitan KTP-el nya belum selesai). KPU juga menyarankan untuk membawa Kartu Keluarga (KK) untuk membantu identifikasi data pemilih.