REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar audiensi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/4). Pertemuan ini membahas rencana kenaikan tarif parkir di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan tarif parkir Kota Bandung terakhir kali naik pada 2014 lalu. Karenanya APPBI mengusulkan agar tarif tersebut dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
"Mereka mengusulkan dengan inflasi karena sudah lima tahun 2014 dulu kenaikan tarif karena sudah lima tahun mereka menyampaikan membuat ruang parkir gedung parkir mahal, investasi mahal, maintenance juga mahal operasional mahal sementara kalau tarif rendah berat makanya minta ada kenaikan tarif usulnya seperti itu," kata Oded kepada wartawan.
Oded menuturkan kenaikan tarif parkir sangat memungkinkan. Namun akan dikaji lebih lanjut melalui sejumlah tahapan untuk nantinya ditetapkan dalam bentuk peraturan walikota (perwal). Kebijakan oun harus tepat agar tidak memberatkan masyarakat.
"Kalau naik tanpa kajian, ini gejolak masyarakat yang harus dipertimbangkan, harus ada kajian dulu supaya betul-betul bisa proporsional. Saya kira naik juga sudah lima tahun, wajar. Tapi supaya proporsional ya, perlu kajianlah," tuturnya.
Ia mengatakan kenaikan tarif parkir juga diharapkan bisa menekan angka kemacetan. Sehingga masyarakat bisa beralih ke moda transportasi umum.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan dalam waktu dekat APPBI akan mengkaji kenaikan tarif yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan. Nantinya usulan itu akan dikaji lebih dalam bersama Pemkot Bandung.
"Dari hasil kajian itu oleh APPBI, nanti kita diskusi FGD (Forum Group Discussion) kemudian kita coba kaji bareng-bareng," kata Ricky.
Ia mengaku belum bisa menyebutkan kisaran kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab masih membutuhkan kajian mendalam agar sesuai dengan kebutuhan baik pengelola maupun masyarakat.
"Tarif parkir itu kan sejak 2014 belum ada kenaikan masih Rp 3.000. Nanti berapa naiknya tergantung kajian," ujarnya.
Ia menyebutkan sesuai Perwal 1005 tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir, sejak lima tahun lalu tarif parkir di gedung dan bangunan dibagi menjadi tiga jenis. Yakni kendaraan roda empat dengan tarir Rp 3.000/jam, roda tiga Rp 2.000/jam, serta roda dua Rp 1.500/jam.
Diharapkannya dengan kebijakan baru terkait parkir dapat menciptakan keseimbangan di Kota Bandung. Sehingga dapat mengurangi dampak kemacetan lalu lintas di ibukota Jawa Barat ini.