Rabu 10 Apr 2019 11:35 WIB

Berkas P-21, Polisi Limpahkan Tersangka Mafia Bola

Nama Joko Driyono tak termasuk dalam barisan nama yang berkasnya dilimpahkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus Mafia bola telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya hari ini, Rabu (10/4) Tim Satgas Anti Mafia Bola akan menyerahkan berkas perkara dan juga para tersangka.

"Penyidikan sudah tuntas menjadi empat berkas perkara dan telah dinyatakan P-21, hari ini tersangka (akan) dibawa dan diserahkan ke JPU Banjarnegara untuk proses lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (10/4).

Baca Juga

Lebih lanjut ia mengatakan, nama-nama para tersangka yang akan dilimpahkan ke JPU di antaranya Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yunu Artikasari, Tjan Lin Eng alias Johar, Dwi Ryanto alias Mbah Putih, Nutul Safarid, dan Manshur Lestaluhu.

Sedangkan untuk tersangka Joko Driyono alias Jokdri, tidak masuk dalam barisan nama para tersangka yang akan dilimpahkan hari ini. Menurut Dedi, penyidik akan menyerahkan eks Ketua Umum PSSI ini pada Jumat (12/4) mendatang.

"(Untuk Jokdri) Jumat ya," kata Dedi

Jokdri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 25 Maret 2019 lalu. Jokdri diduga telah merusak barang bukti dengan tujuan untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement