REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus Mafia bola telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya hari ini, Rabu (10/4) Tim Satgas Anti Mafia Bola akan menyerahkan berkas perkara dan juga para tersangka.
"Penyidikan sudah tuntas menjadi empat berkas perkara dan telah dinyatakan P-21, hari ini tersangka (akan) dibawa dan diserahkan ke JPU Banjarnegara untuk proses lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (10/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, nama-nama para tersangka yang akan dilimpahkan ke JPU di antaranya Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yunu Artikasari, Tjan Lin Eng alias Johar, Dwi Ryanto alias Mbah Putih, Nutul Safarid, dan Manshur Lestaluhu.
Sedangkan untuk tersangka Joko Driyono alias Jokdri, tidak masuk dalam barisan nama para tersangka yang akan dilimpahkan hari ini. Menurut Dedi, penyidik akan menyerahkan eks Ketua Umum PSSI ini pada Jumat (12/4) mendatang.
"(Untuk Jokdri) Jumat ya," kata Dedi
Jokdri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 25 Maret 2019 lalu. Jokdri diduga telah merusak barang bukti dengan tujuan untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor.