Jumat 12 Apr 2019 18:36 WIB

TKN Adukan Ketua Panwaslu LN di Malaysia

Ketua Panwaslu Yaza Azzhara dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, melaporkan Ketua Panwaslu LN di Malaysia Yaza Azzhara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yaza diduga melanggar kode etik karena menyampaikan informasi yang memancing kegaduhan.

"Sore ini, kami melaporkan ketua Panwaslu LN Malaysia, atas nama Yaza Azzahara ke DKPP karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu," ujar Irfan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).

Baca Juga

Ia menduga, Yaza melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a dan pasal 8 huruf c dan d. Aturan menyebut penyelenggara pemilu  seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengruh siapapun. "Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," lanjut Irfan.

Menurut Irfan, pada Kamis (11/4) malam, Yaza menyampaikan pernyataan saat diwawancarai oleh salah satu televisi swasta nasional. Pernyataan Yaza memunculkan kegaduhan.

"Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu apalagi ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada," jelasnya. 

Yaza, lanjut Irfan, tak boleh terburu-buru menyatakan kasus itu sebagai sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya. Yaza hanya ditunjukan oleh sekber paslon 02 tentang masalah itu. "Ini yang kami sesalkan," tutur Irfan.

Dalam pelaporan, TKN melampirkan bukti video, dan informasi dari pemberitaan. "Nanti akan kami lengkapi smuanya hari Senin (15/4),  " tambah Viryan.

Sebelumnya, Yaza Azzahara Ulyana, menjelaskan kronologi surat suara tercoblos di negara tersebut. Temuan ini berawal dari informasi dari relawan Sekber Satgas BPN Prabowo-Sandiaga (Padi) Malaysia.

Menurut Yaza, pukul 12.48 waktu setempat ia menerima aduan dari seorang relawan sekber satgas BPN Padi Malaysia yang bernama Parlaungan melalui pesan WhatsApp bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Mendengar laporan tersebut Yaza bersama seorang anggota Panwaslu Kuala Lumpur,Rizki Israeni Nur langsung menuju ke lokasi.  Pukul 13.00 waktu setempat, Yaza dan Rizki tiba di lokasi yang beralamat di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43.000 Kajang, Selangor. 

"Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang  kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua," ujar Yaza dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).

Dia melanjutkan, berdasarkan sampel yang dibuka di lokasi semua surat suara telah dicoblos untuk capres dan caleg tertentu.

Kemudian, pukul 13.30 waktu setempat, sebanyak enam orang Pihak Polis Diraja Malaysia perwakilan Sungai Tangkas datang ke lokasi. Kedatangan mereka untuk meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi tersebut.

"Berdasarkan keterangan kepolisian, pihaknya merekomendasikan untuk pihak kedutaan besar mengambil semua surat suara di lokasi penyimpanan tersebut," ungkap Yaza.

Selanjutnya, pukul 14.20 WIB pihak polisi memasang garis polisi di kawasan tersebut.

Pukul 14.30 waktu setempat, Panwaslu Kuala Lumpur menerima informasi tambahan dari Anggota Satgas BPN Padi telah ditemukan lokasi lain lagi yang menjadi gudang penyimpanan surat suara lewat pos.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement