REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepala Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Enung Nurhayati melaporkan seorang pendamping program keluarga harapan (PKH) ke Dinas Sosial (Dinsos). Pendamping atas nama inisial AN itu diduga telah melakukan kampanye dukungan terhadap salah seorang calon legislatif (caleg) DPR-RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal itu diduga dilakukannya sebelum masa tenang dimulai.
AN juga diduga telah mengancam sejumlah penerima PKH, yakni jika mereka tidak memilih dua kandidat, maka dana program tersebut akan dihentikan. "Ada dua orang warga mengadu ke saya, bilang (AN) mengintimidasi penerima PKH. Saya cek dan saya hentikan," ujar Enung Nurhayati, Ahad (14/4).
Dia melanjutkan, di wilayah desa yang dipimpinnya terdapat 230 keluarga penerima PKH. Sementara, Enung menuturkan, AN hingga saat ini sudah beberapa kali mendatangi beberapa keluarga. Dalam suatu kunjungan, oknum tersebut diduga telah melakukan intimidasi terhadap warga.
Enung mengungkapkan, AN telah mengakui perbuatannya saat ditanyakan. Kepala Desa Kiangroke itu menegaskan punya bukti rekaman pengakuan tersebut. Kemudian, Enung mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Kabupaten Bandung untuk meminta AN diberhentikan.
Dia khawatir, bila perbuatan AN dapat merusak nama baik desa yang dipimpinnya. "Kami di Desa Kiangroke tidak ada hubungan apa-apa dengan tindakan AN ini," ungkapnya.
Menurutnya, pengarahan memilih kepada salah satu caleg bisa menimbulkan konflik di masyarakat dan antarpartai politik peserta pemilu. "Saya tidak mau ada kecurangan dan kekisruhan di desa ini," katanya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan jika dilihat dari perspektif pemilu. Maka masalah tersebut merupakan kewenangan penyelenggara pemilu. Sebab adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu. "Rencananya, besok saya akan menemui kepala desa untuk mendapatkan informasi secara utuh," katanya.