Senin 15 Apr 2019 04:27 WIB

ICW: Kepatuhan LHKPN di Level Menteri Rendah

ICW mengatakan hampir seluruh menteri tidak memperbarui LHKPN selama menjabat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara rendah. ICW mengatakan, mayoritas menteri yang memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama menjabat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, padahal pejabat negara diwajibkan melakukan LHKPN berkala setiap 31 Maret pada tahun berikutnya. Undang-undang (UU) 28/1999 dan UU 30/2020 mewajibkan penyelenggara melakukan LHKPN demi bebas korupsi, dan kolusi, serta nepotisme.

"Data ini sangat mengecewakan," ucap Kurnia di Kesekretariatan ICW di Jakarta, Ahad (14/4).

Menurut catatan ICW, kata Kurnia hanya ada satu menteri yang tercatat memperbarui LHKPN-nya. Yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Namun perbaruan LHKPN tersebut, pun terakhir pada Maret 2017.

Sementera menteri-menteri yang lain, seperti Menkeu Sri Mulyani, Men-ESDM Ignasius Jonan, dan Menko Polhukam Wiranto membukukan LHKPN terakhir pada Maret 2016. Kebanyakan menteri, mencatatkan LHKPN saat akan menjabat pada Maret 2014.

Kurnia melanjutkan, ICW berharap  DPR periode mendatang, merivisi UU 28/1999 dan 30/2002 agar menebalkan sanksi bagi para pejabat negara yang tak melakukan LHKPN. Sebagai bentuk pemerintahan yang bersih, perlu konsistensi bagi penyelenggara negara, mencatatkan hartanya lewat LHKPN yang dapat diakses publik. LHKPN diperlukan sebagai tanggung jawab moral pejabat negara tentang kekayaan pribadi yang diperoleh dari sumber yang halal.

"Perlu ada sanksi administratif yang tegas untuk pejabat yang tidak LHKPN, seperti penundaan gaji, atau bahkan pemecatan," ujar Kurnia.

Jika di level eksekutif kepatuhan LHKPN dianggap mengecewakan, di lembaga legislatif, kepatuhan LHKPN tahun ini, dianggap mengalami perbaikan. KPK, pada awal April 2019, mencatat tingkat kepatuhan LHKPN meningkat menjadi 63 persen. "Ada perbaikan dalam hal LHKPN di DPR tahun ini," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dari catatan LHKPN KPK, per 31 Maret, kata dia saat ini dari 550 wajib LHKPN di DPR, sebanyak 351 di antaranya sudah melakukan. Sedangkan sisanya 199 anggota lainnya, belum mencatatkan LHKPN. Kata dia, jika dibandingkan tahun lalu, pada masa periode terakhir DPR 2014/2019, terjadi peningkatan kepatuhan LHKPN sebesar 63,82 persen. KPK berharap pada DPR periode 2019/2024, kepatuhan terhadap LHKPN meningkat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement