REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Voxpol Center Research and Consulting menyesalkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang publikasi quickcount atau hitung cepat lewat lembaga penyiaran sebelum pukul 15.00 WIB. Keputusan itu dinilai menyimpang dari tujuan hitung cepat yang mengutamakan kecepatan.
Direktur Ekstekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan hasil hitung cepat sebenarnya sudah bisa dilakukan beberapa jam sebelum TPS ditutup. Para petugas lembaga survei bisa mengadakan hitung cepat dengan para pemilih seusai mereka meninggalkan TPS.
"Tentu sangat kecewa. Karena baru bisa tampil jam 15.00 sore. Padahal quickcount itu ya cepat mulai jam 1 juga bisa. Tulang punggung quickcount berupa kecepatan itu hilang," katanya pada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4).
Ia menjelaskan penundaan penyiaran hitung cepat bakal berdampak pada angka dimulainya perhitungan. Sehingga saat hitung cepat mulai dipublikasikan pukul 15.00 WIB maka angkanya tak dimulai dari nol. Sebab, sebagian besar data sudah masuk. Tak menutup kemungkinan, saat hitung cepat mulai disiarkan, salah satu paslon sudah unggul.
"Bisa jadi data sudah dari 60 persen saat mulai disiarkan, enggak dari nol data mulainya," ujarnya.
Pangi memastikan komitmen lembaga survei untuk menampilkan hasil sesuai data di lapangan. Ia membantah adanya permainan dengan kubu tertentu untuk memenangkan salah satu paslon. Ia menekankan hasil hitung cepat bisa dipertanggungjawabkan dengan tidak beda jauh dari realcount KPU.
"Fungsi kedua yaitu kredibilitas (presisi). Ketepatannya dengan hasil realcount KPU. Yang paling mendekati angka realcount KPU," ucapnya.