Selasa 16 Apr 2019 23:12 WIB

Voxpol Center Kecewa dengan Putusan MK Soal Hitung Cepat

Penundaan penyiaran akan berdampak pada angka dimulainya perhitungan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Voxpol Center Research and Consulting menyesalkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang publikasi quickcount atau hitung cepat lewat lembaga penyiaran sebelum pukul 15.00 WIB. Keputusan itu dinilai menyimpang dari tujuan hitung cepat yang mengutamakan kecepatan.

Direktur Ekstekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan hasil hitung cepat sebenarnya sudah bisa dilakukan beberapa jam sebelum TPS ditutup. Para petugas lembaga survei bisa mengadakan hitung cepat dengan para pemilih seusai mereka meninggalkan TPS.

Baca Juga

"Tentu sangat kecewa. Karena baru bisa tampil jam 15.00 sore. Padahal quickcount itu ya cepat mulai jam 1 juga bisa. Tulang punggung quickcount berupa kecepatan itu hilang," katanya pada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4).

Ia menjelaskan penundaan penyiaran hitung cepat bakal berdampak pada angka dimulainya perhitungan. Sehingga saat hitung cepat mulai dipublikasikan pukul 15.00 WIB maka angkanya tak dimulai dari nol. Sebab, sebagian besar data sudah masuk. Tak menutup kemungkinan, saat hitung cepat mulai disiarkan, salah satu paslon sudah unggul.

"Bisa jadi data sudah dari 60 persen saat mulai disiarkan, enggak dari nol data mulainya," ujarnya.

Pangi memastikan komitmen lembaga survei untuk menampilkan hasil sesuai data di lapangan. Ia membantah adanya permainan dengan kubu tertentu untuk memenangkan salah satu paslon. Ia menekankan hasil hitung cepat bisa dipertanggungjawabkan dengan tidak beda jauh dari realcount KPU.

"Fungsi kedua yaitu kredibilitas (presisi). Ketepatannya dengan hasil realcount KPU. Yang paling mendekati angka realcount KPU," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement