REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu menyebut terjadi banyak masalah ketika akan dilakukan pencoblosan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan masalah-masalah yang ditemukan pengawas antara seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain, tetapi tidak membawa formulir A5 saat mencoblos. Bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya, kata Jemris.
"Jadi kami kaji dan memang memenuhi syarat untuk PSU sehingga kita akan rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU," kata Jemris Fointuna, Sabtu (20/4).
Mengenai jumlah TPS, dia mengatakan, sementara ini berjumlah 46 TPS, tersebar di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kupang, Kota Kupang dan Lembata.
Selain Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, dan Timor Tengah Utara.