Sabtu 20 Apr 2019 19:04 WIB

Beberapa Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Jika Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang, KPU bisa menindaklanjutinya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menjelaskan, dalam UU Pemilu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang. Pertama, bila ditemukan surat suara yang sudah tercoblos atau dirusak oleh petugas KPPS.

"Kemudian, bila  ada pemilih yang memberikan suara tetapi bukan merupakan hak pilihnya.  Contohnya iya pemilih tambahan yang seharusnya hanya diberi surat suara Presiden namun juga diberi 4 surat suara lainnya. Beberapa kondisi itulah yang disebutkan di dalam UU Pemilu," terang Fadli, Sabtu (20/4).

Baca Juga

Fadli melanjutkan, dalam pelaksanaannya, pemungutan suara ulang harus betul-betul dilakukan evaluasi oleh KPU beserta jajarannya, agar kejadian-kejadian yang menyebabkan pemungutan suara ulang tidak dilakukan lagi.

"Kalau rekomendasi Bawaslu berkaitan prosedur dan tahapan pemilu wajib diikuti KPU. Tapi tentu saja rekomendasi yang didahului dgn sebuah kajian hukum yang memmpedomani ketentuan administrasi pemilu," tambah Fadli.

Adapun Perludem melihat dari rekomendasi Bawaslu di beberapa daerah memang selayaknya dilakukan pemungutan suara ulang.  "Seperti di Palembang atau di Maluku surat suara ditemukan sudah dicoblos. Ada juga pemilih berikan suara tapi bukan hak dia. itu beberapa sebab pemungutan suara ulang," terang Fadli.

Fadli mengatakan, rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) bisa dikaji lebih lanjut oleh KPU. Bahkan, bila Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah seyogyanya KPU untuk menjalankannya.

"Menurut saya kalau memang situasi dan kondisi itu ditemukan dan Bawaslu berdasarkan kajian kelembagaannya dari hasil pengawasan lalu direkomendasikan pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakannya," kata Fadli.

Sebelumnya, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan telah merekomendasikan PSU di 11 TPS. Sebelas TPS tersebut, kata Ikhwanudin, tersebar di sembilan kabupaten/ kota yang ada di Jatim.

Selain rekomendasi pemilungutan suara ulang, kata Ikhwanudin, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim. Hal senada diungkapkan , Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna. Menurutnya terdapat puluhan TPS di wilayah itu berpotensi melakukan PSU. Bawaslu menyebut terjadi banyak masalah ketika akan dilakukan pencoblosan

Masalah-masalah yang ditemukan pengawas antara seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain, tetapi tidak membawa formulir A5 saat mencoblos. Bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.

Mengenai jumlah TPS, dia mengatakan, sementara ini berjumlah 46 TPS, tersebar di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kupang, Kota Kupang dan Lembata.

Selain Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, dan Timor Tengah Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement