REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari tiga orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden RI untuk melaksanakan tugas sebagai sekretaris jenderal KPK melalui program "Indonesia Memanggil". Dua gelombang pembukaan sebelumnya gagal mendapatkan sekjen KPK yang definitif.
Dalam seleksi ini, KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN. Persyaratannya, yakni memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Posisi ini memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (23/4).
Sejumlah posisi strategis di KPK hingga saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas, di antaranya sekretaris jenderal KPK. Posisi sekretaris jenderal KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018.
KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kini ditunjuk menjadi pelaksana tugas sekretaris jenderal KPK.
Tugas sekjen KPK, yakni menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.