REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Para pelaku usaha jasa hiburan wajib menutup usahanya selama satu bulan penuh mulai 4 Mei esok.
Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan aturan ini memang sudah rutin dilakukan tiap tahun. Kewajiban ini tertuang dalam aturan Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelengaraan kepariwisataan.
"Sesuai Perda 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan Pasal 73 ayat 6 tempat hiburan seperti bar, diskotik, panti pijat, spa wajib tutup di bulan suci ramadhan. Itu berlaku juga untuk fasilitas di hotel," kata Edward dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (2/5).
Edward menyebutkan ada sekitar 200 tempat hiburan yang beroperasi di Kota Bandung. Kewajiban penutupan ini akan diberlakukan sejak 4 Mei hingga 7 Juni mendatang. Mereka tidak boleh beroperasi sama sekali selama bulan puasa untuk menghormati Muslim yang menjalankan ibadah.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dan menyosialisasikan kewajiban ini kepada para pelaku usaha tempat hiburan. Para pengusaha ini dikatakannya sudah bersedia mematuhi aturan yang sudah dijalankan selama tujuh tahun ini. Disbudpar Kota Bandung pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk menyosialisasikan aturan ini.
"Mereka biasanya dalam liburan ini melaksanakan renovasi bangunan yang mereka miliki. Karena dalam 11 bulan mereka terus bekerja siang dan malam. Ini waktu mereka merenovasi gedung-gedung yang dimiliki biasanya," ujarnya.
Ia menuturkan untuk memastikan kepatuhan para penyedia jasa hiburan, pihaknya akan bekerjasama dengan OPD lainnya untuk pengawasan. Jika ada yang tidak patuh maka ada sanksi yang akan diberikan pemerintah kota.