REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan lima orang yang diamankan dalam tangkap tangan seorang Hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur telah berada di Gedung KPK. Selanjutnya, KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelimanya.
Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan lima orang, yakni seorang hakim, dua pengacara, seorang panitera muda, dan pihak swasta. Selain mengamankan lima orang, tim juga mengamankan sejumlah uang dengan nilai sekitar Rp 100 juta yang diduga untuk menyuap hakim agar terdakwa kasus penipuan dokumen tanah bisa bebas.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/5).
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. "Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui Konferensi Pers di Gedung KPK," ucap Febri.