REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Satu pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman penjara yang tak disebutkan masanya atas saudara laki-laki Presiden Hassan Rouhani. Menurut Kantor Berita Iran, IRNA, Sabtu (4/5), saudara laki-laki Rouhani dihukum dalam kasus korupsi yang dikatakan pendukung presiden bermotif politik.
"Orang ini (Hossein Fereydoun) dinyatakan tidak bersalah atas beberapa dakwaan, sementara ia dijatuhi hukuman atas dakwaan lain," kata pejabat kehakiman Hamidreza Hossein, yang dikutip IRNA.
Hosseini mengatakan ia tak bisa memberikan perincian sebab hukuman itu masih menghadapi banding, tambah IRNA.
Pengadilan Fereydoun, bersama enam terdakwa lain, dimulai pada Februari tanpa pengadilan memberikan perincian mengenai dakwaan tersebut, kata Reuters. Ia mulanya telah ditahan pada 2017, sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Sebagian pendukung Rouhani telah memandang kasus Fereydoun ini sebagai tindakan oleh kubu garis keras di kehakiman untuk merusak reputasi Rouhani, yang fragmatis. Fereydoun merupakan penasehat erat presiden dan diplomat senior yang ikut dalam pembicaraan yang menghasilkan kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan negara besar dunia.
Lembaga kehakiman telah membantah adanya motivasi politik dalam kasus yang diadilinya. Rouhani dilahiran dengan nama Hassan Fereydoun, sebelum mensahkan nama baru keluarganya.