Ahad 05 May 2019 08:42 WIB

440 KPPS Wafat Harus Dievaluasi

KPU menyimpulkan bahwa meninggalnya para petugas KPPS itu karena kelelahan.

Petugas KPPS meninggal
Foto: republika
Petugas KPPS meninggal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah bersama akademisi dan berbagai lembaga masyarakat harus duduk bersama demi menghasilkan jalan terbaik untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.

"Meninggalnya mereka ini jangan dipolitisasi ya. Penyelenggaraan pemilu seperti kemarin merujuk kepada undang-undang. Jadi, sudah melalui pertimbangan yang matang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (4/5).

KPU menyimpulkan bahwa meninggalnya para petugas KPPS itu karena kelelahan. Beban kerja pemilu serentak sangat tinggi. Namun, hal itu sudah diatur oleh undang- undang.

"Kebanyakan yang meninggal ini adalah orang-orang yang kelelahan, dengan beban kerja yang luar biasa. Jadi, tidak usah dibawa-bawa ke arah politik ya," kata Ilham.

Meski ada pihak yang mempolitisasi 440 KPS wafat, KPU tetap berkomitmen untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hingga tuntas. Ilham menilai upaya politisasi ini sangat mungkin menjatuhkan kredibilitas dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Untuk diketahui, jumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang wafat kembali bertambah. Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman mengatakan, hingga Sabtu (4/5) sore, jumlah anggota KPPS yang wafat mencapai 440 orang.

Pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Jumlahnya sebesar Rp 36 juta per orang. Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan sudah diterima dan ditindaklanjuti KPU.

Arif menjelaskan, skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah, yaitu untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan menderita kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," kata Arif Rahman Hakim.

Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengonfirmasi kabar seorang anggota linmas KPPS di Kota Padang meninggal dunia. Linmas tersebut bernama Azmardi (56) yang sebelumnya bertugas TPS Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Padang. Azmardi awalnya mengeluh sakit setelah bekerja lembur berhari-hari menjaga tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

KPU meminta para petugas PPK menjaga kesehatan. Walau pekerjaan harus dikebut, para petugas tetap harus beristirahat yang cukup. Andai ada keluhan sakit atau tidak enak badan, para petugas harus cepat melapor ke pihak medis yang sudah disiagakan. (arif satrio nugroho/febrian fachri ed: erdy nasrul)

photo
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.

DATA PETUGAS KPPS

Wafat: 440 orang

Sakit : 3.788 orang

Total: 4.228 orang

Angka KPPS wafat

Jabar: 111 orang (tertinggi)

Jateng : 62 orang

Jatim: 39 orang

Angka KPPS sakit

Jateng: 590 orang (tertinggi)

Jabar: 550 orang

Sulsel: 372 orang

Sumber: KPU

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement